Liga Indonesia

Putusan Pengadilan: PSSI Wajib Bayar Rp13 miliar Kepada Mantan Ketuanya

Rabu, 31 Oktober 2018 23:21 WIB
Editor:
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Secara resmi dan berkekuatan hukum, induk federasi sepak bola Indonesia (PSSI) diwajibkan untuk membayar utang sebesar Rp13,9 miliar kepada mantan ketuanya, La Nyala Mattalitti.

Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (31/10/18).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indirawati dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menolak eksepsi tergugat, yakni PSSI secara keseluruhan. 

Termasuk juga menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Bersamaan dengan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan juga membacakan amar putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (La Nyalla) untuk sebagian. 

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI) telah melakukan wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai jumlah yang tercatat, dan keempat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

"Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya, PSSI tidak punya kewajiban untuk langsung membayar senilai 30 persen dari utangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi, PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum La Nyalla, Robby Ferliansyah Asshidiqqie, dalam rilisnya.

172