Begini Ancaman Hukuman yang Bisa Dikenakan Kepada Saddil Ramdani
Kasatreskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, bahwa ada dua pasal yang bisa menjerat Saddil Ramdani. Pasal yang dimaksudkan ialah hukum pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 atau pasal 352.
Bila Saddil dijerat dengan pasal 351 ayat 1, hukumannya berupa kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. Sementara, bila dikenai pasal 352, Saddil terancam hukuman kurungan penjara sembilan bulan.
"Ancamannya hukuman kurungan dua tahun delapan bulan. Kalau yang pasal 352 ancamannya kurungan sembilan bulan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat.
Akibat kasus yang menimpanya, persiapan Saddil bersama Timnas Indonesia harus sedikit terganggu. Saddil sendiri diketahui tidak hadir dalam latihan perdana Timnas Indonesia hari ini di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada Jumat (02/11/18).
Terus Ikuti Update Piala AFF 2018 dan Sepak Bola Indonesia di INDOSPORT.COM