Liga Indonesia

PSSI Diminta Bayar Utang Rp13 Miliar ke La Nyalla, Joko Driyono Buka Suara

Sabtu, 3 November 2018 09:31 WIB
Penulis: Shintya Maharani | Editor:
© Herry Ibrahim/INDOSPORT.COM
Waketum PSSI, Joko Driyono pada acara diskusi PSSI Pers mengenai penyelenggaraan beberapa event sepakbola di Indonesia. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT.COM
Waketum PSSI, Joko Driyono pada acara diskusi PSSI Pers mengenai penyelenggaraan beberapa event sepakbola di Indonesia.

INDOSPORT.COM - Induk sepak bola Indonesia, PSSI, dikabarkan wajib secara hukum untuk membayar utang sebesar Rp13,9 miliar kepada mantan ketuanya, La Nyalla Mattalitti dengan tenggat waktu 14 hari.

Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (31/10/18).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indirawati dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menolak eksepsi tergugat, yakni PSSI secara keseluruhan. 

Termasuk juga menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Bersamaan dengan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan juga membacakan amar putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (La Nyalla) untuk sebagian. 

Kedua, menyatakan tergugat (PSSI) telah melakukan wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai jumlah yang tercatat, dan keempat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

"Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya, PSSI tidak punya kewajiban untuk langsung membayar senilai 30 persen dari utangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi, PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum La Nyalla, Robby Ferliansyah Asshidiqqie, dalam rilisnya.

"Kalau (PSSI) menerima setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Dan itu bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," kuasa hukum La Nyala lainnya menambahkan.

492