Liga Indonesia

Masih Terjerat Kasus Hukum, Ratu Tisha Tidak Layak Jadi Wakil Presiden AFF

Senin, 24 Juni 2019 21:44 WIB
Penulis: Petrus Tomy Wijanarko, Tempo.co | Editor: Isman Fadil
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.

INDOSPORT. COM - Sekjen PSSI, Ratu Tisha, banyak dinilai belum pantas menjabat sebagai Wakil Presiden AFF. Penilaian kepada Ratu Tisha muncul akibat kasus hukum yang masih menjeratnya.

Ya, Ratu Tisha dipastikan telah terpilih menjadi Wakil Presiden AFF. Kepastian terkait kabar ini muncul setelah pihak AFF menggelar Kongres Luar Biasa di Laos pada hari Sabtu (22/06/19) kemarin.

Ratu Tisha sendiri bakal menjabat sebagai Wakil Presiden AFF untuk periode empat tahun, dari 2019 hingga 2023. Terpilihnya Ratu Tisha, sekaligus mencetak sejarah, yakni wanita pertama yang menjabat sebagai Wakil Presiden AFF.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro, memberikan komentar berbau kritikan. Menurut Ignatius Indro, keputusan AFF seakan tak menghargai proses hukum yang sedang dihadapi Ratu Tisha.

“Itu artinya AFF tidak menghargai proses hukum terhadap Ratu Tisha yang sedang berlangsung di Indonesia. Ini tamparan keras bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya lembaga peradilan," ujar Ignatius Indro, seperti dikutip dari Tempo.

Komentar bernada kritik, juga muncul dari Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer (SOS). Akmal Marhali menjelaskan kalau proses hukum yang sedang berlangsung diabaikan, penunjukkan Ratu Tisha berpotensi mencoreng nama baik Indonesia dan juga AFF.

“Mestinya AFF menahan diri dulu sampai proses hukum terhadap Ratu Tisha jelas," ucap Akmal Marhali.

"Jangan sampai terpilih, tapi di tengah jalan terjerat hukum. Selain akan merugikan nama baik Indonesia, juga merugikan AFF sendiri,” tambah Akmal Marhali.

Ratu Tisha sendiri memang sedang menjalani proses hukum. Ia sedang menjadi saksi bagi enam tersangka kasus match fixing yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.