Liga Indonesia

Ikhlas Dipenjara, Terdakwa Mbah Pri dan Tika Sindir Status Eks Manajer Persibara Lasmi Indaryani

Jumat, 12 Juli 2019 07:40 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Lanjar Wiratri
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Prianto dan Anik Yuni alias Tika berkonsultasi dengan kuasa hukum uso mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19). Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Prianto dan Anik Yuni alias Tika berkonsultasi dengan kuasa hukum uso mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

INDOSPORT.COM - Dua terdakwa kasus penipuan sepak bola yang melibatkan tim Persibara Banjarnegara, Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artika Sari selesai divonis. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19), Mbah Pri divonis 3 tahun penjara, sementara Tika divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

Keduanya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mbah Pri dan Tika juga juga melanggar Pasal 2 UU No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Meski demikian, tetap ada rasa kekecewaan yang dirasakan bapak-anak tersebut. Keduanya menyindir status eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang tak tersentuh dengan kasus tersebut.

"Kalau saya didakwa menyuap, kan sumber dananya sudah jelas dan saya beberkan semua di fakta persidangan maupun BAP (Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro) jika uanganya dari saudari Lasmi. Saya sudah jelaskan semuanya jika ada penyuapan itu karena perintah dari dia. Ini yang seharusnya juga diusut," ungkap Mbah Pri.

Dirinya juga menyesalkan dalam fakta persidangan sumber dana penyuapan tidak diusut secara tuntas. Meski demikian, Mbah Pri mengklaim siap menjalani segala putusan.

"Saya ikhlas kalau dipenjara. Tapi sumber dananya dari mana itu yang harus diusut. Otak dari kasus ini yang seharusnya juga diadili," kecam dia.

Hal senada juga diungkapkan Tika kepada awak media. Dengan nada sedikit tinggi, wasit futsal itu menilai sangkaan kedirinya untuk menyuap agar Persibara promosi tak memiliki dasar kuat.

"Kalau saya menipu untuk menyuap agar Persibara promosi, keuntungan saya apa? Tidak ada sama sekali. Tidak masalah saya dipenjara dan dizalimi, tapi dia di hatinya pasti sangat bersalah," ucap Tika.

Sementara itu Kuasa Hukum Priyanto dan Tika, Kuncoro mengatakan vonis tersebut hanya mempertimbangkan keterangan dari saksi mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani dan tidak ada dalam fakta persidangan.

"Pertama saya menghormati hasil putusan hakim, tetapi ini hanya berdasar pada keterangan Lasmi. Tidak ada dalam fakta persidangan,"   ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kasus ini yang dinilai mencampuradukan Persibara dengan Porprov, futsal, Askab dan lainnya. Hal tersebut mestinya menjadi tanggungjawabnya Pemkab Banjarnegara bukan Persibara, Priyanto atau Tika.

"Apalagi dikaitkan dengan Timnas U-16 putri yang sempat melakukan TC di Banjarnegara. Sejak awal saya katakan, timnas ini penentunya bukan Priyanto atau Tika, tetapi Papat Yunisal sebagai Exco PSSI," tutupnya.