Liga Indonesia

Mola TV Pegang Hak Siar, Gelar Nobar Liga Inggris Bisa Dipolisikan

Jumat, 19 Juli 2019 08:08 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Mola TV memegang hak siar Liga Inggris untuk jangka waktu tiga musim kedepan. Foto: Zainal Hasan/INDOSPORT Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Mola TV memegang hak siar Liga Inggris untuk jangka waktu tiga musim kedepan. Foto: Zainal Hasan/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Mola TV memegang hak siar Liga Inggris untuk jangka waktu tiga musim ke depan. Dengan memegang hak siar ini, Mola TV ternyata punya hak dan bisa memenjarakan pihak-pihak yang secara komersil menggelar agenda nonton bareng (nobar) Liga Primer Inggris.

Demi memuaskan pencinta Liga Primer Inggris Indonesia, Mola TV bahkan mengandeng dua tv berbayar demi memperluas jangkauan siaran. Dua televisi berbayar yang dimaksud adalah Matrix TV dan Mix.

Matrix TV, nantinya bakal menjangkau siaran di kawasan perumahan yang terdapat di seluruh Indonesia lewat Mola Matrix. Sementara, MIX diperuntukan untuk kerja sama keperluan komersial seperti nonton bareng.

"Dengan daya cakup yang luas, kami sungguh berharap agar layanan Mola Matrix ini dapat menjadi konten yang berkualitas, berguna, dan menghibur bagi masyarakat Indonesia," ujar Hari Julianto Gunarso, selaku CEO Matrix TV di Jakarta.

Selama tiga musim ke depan, penggemar Premier Laegue akan dipuaskan dengan pertandingan-pertandingan tim kesayangan mereka. Kehadiran Mola TV sebagai pemegang hak siar Premier League akan memberikan tak hanya pertandingan terbatas yang disiarkan lewat free to air, tapi keseluruhan pertandingan Liga Primer Inggris lengkap dengan program highlights.

Dengan segala hak yang dimiliki Mola TV, maka kini acara nonton bareng yang merupakan bagian dari bisnis komersil pun tak bisa sembarangan.

Sebagai pemilik hak siar Premier League, Mola TV dan partnernya berhak untuk melarang area komersial menggelar nonton bareng tanpa ada kesepakatan kerja sama. Sanksi secara hukum pun siap menjerat pemilik bisnis komersial yang membandel.

Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang terbiasa menyebarkan tayangan streaming pertandingan secara ilegal melalui berbagai platform di internet. Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terkait hak siar yang ada di Indonesia.

"Ada undang-undang penyiaran yang tentunya semua televisi, baik teresterial, kabel, maupun streaming internet harus memiliki izin hak siar. Jika tidak memiliki izin tentu ada sanksinya selama dua tahun dan denda yang cukup besar," ujar Kombes Pol Parlindungan Silitonga di tempat yang sama.

Sementara itu,  Kasubdit Indak Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Supriyadi, juga menegaskan lebih lanjut mengenai sanksi hukum yang bisa diterima oleh pelanggar hak siar.

"Kalau tujuan komersial bisa empat tahun pidana, kalau pembajakan bisa sampai 10 tahun. Kami pun sedang membangun aplikasi pengaduan online pada Agustus nanti agar lebih memudahkan pelaporan mengenai pelanggaran ini," tutup Supriyadi.

6