Liga Indonesia

Liga 1 2019: Protes Wasit Berujung Lemparan, Arema FC Terancam Sanksi Lagi

Minggu, 1 September 2019 12:49 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Arema FC terancam sanksi denda berjumlah lebih besar lagi setelah terjadinya aksi lempar dalam memprotes kinerja wasit pasca laga Liga 1 2019 vs PSIS Semarang. Copyright: © Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Arema FC terancam sanksi denda berjumlah lebih besar lagi setelah terjadinya aksi lempar dalam memprotes kinerja wasit pasca laga Liga 1 2019 vs PSIS Semarang.

INDOSPORT.COM - Arema FC terancam sanksi denda berjumlah lebih besar lagi, setelah terjadinya aksi lempar dalam memprotes kinerja wasit pasca laga menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Shopee Liga 1 2019 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 31 Agustus malam.

Aksi itu terjadi tepat di tribun VVIP, yang berada tepat di atas pintu masuk loker room. Segelintir suporter yang kecewa dengan kinerja Oki Dwi Putra, langsung melemparkan sejumlah botol air mineral begitu peluit panjang berbunyi, menandakan duel Arema FC vs PSIS berakhir dengan kedudukan imbang 1-1.

Aparat keamanan yang sigap dengan cepat mengamankan wasit asal Bandung itu bersama perangkatnya dari lapangan. Sehingga, aksi lempar itu tidak berlangsung cukup lama.

Pelanggaran itu terjadi akibat rasa kecewa dari penonton yang menilai kinerja wasit kurang adil. Sikap itu juga dipicu dengan gerakan tim pelatih Arema FC yang kerap memprotes dari depan bench.

"Sebenarnya saya malas berbicara soal wasit. Tapi, sejumlah keputusannya turut mempengaruhi fokus pemain kami," beber pelatih Arema FC, Milomir Seslija, saat konferensi pers usai pertandingan Arema FC vs PSIS.

Alhasil, tim Singo Edan pun terancam sanksi denda lagi dari Komisi Disiplin PSSI. Padahal, tim kebanggaan Aremania itu sudah didera denda mencapai setengah miliar rupiah, atas beragam pelanggaran regulasi sepanjang Liga 1 musim ini bergulir.

Merujuk Pasal 70 dalam lampiran Kode Disiplin PSSI, Arema FC bisa dijerat denda mencapai Rp 50 juta. Sanksi itu termasuk jenis tindakan berupa pelemparan botol minuman baik yang berisi atau tidak terisi (air), gelas plastik atau kertas, maupun batu atau benda keras lainnya.