Liga Indonesia

PSSI Nyatakan Status Keadaan Kahar, PSM Rapatkan Nasib Pemain

Jumat, 27 Maret 2020 22:33 WIB
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© freepik.com/ksandrphoto/wikipedia
Klub Liga 1 2020, PSM Makassar, segera tentukan nasib pemain usai PSSI mengumumkan negara dalam force majeure. Copyright: © freepik.com/ksandrphoto/wikipedia
Klub Liga 1 2020, PSM Makassar, segera tentukan nasib pemain usai PSSI mengumumkan negara dalam force majeure.

INDOSPORT.COM - Federasi sepakbola Indonesia, PSSI, menyatakan negara saat ini dalam status Keadaan Kahar (Force Majeure). Klub Liga 1 2020, PSM Makassar pun langsung bertindak cepat untuk merapatkan nasib para pemainnya.

PSSI mengirim Surat Keputusan dengan nomor 48/SKEP/III-2020 kepada Komite Eksekutif PSSI, PT LIB, dan seluruh klub. Surat tersebut berperihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) per Jumat (27/03/20).

Dalam surat tersebut, PSSI menyebut Indonesia berada dalam status keadaan kahar bencana virus corona selama bulan Maret hingga Juni 2020. Oleh karena itu, Liga 1 dan Liga 2 harus ditunda hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Apabila status keadaan kahar tidak diperpanjang, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk memulai Liga 1 dan 2 paling cepat tanggal 1 Juli 2020. Tapi, apabila diperpanjang, maka kompetisi musim 2020 benar-benar dihentikan.

"PSM sudah menerima suratnya. Selanjutnya, akan diteruskan ke pimpinan manajemen dalam hal ini Pak Munafri selaku CEO untuk dibahas," ungkap Media Officer (MO) PSM, Sulaiman Karim, Jumat (27/03/20) malam.

Manajemen PSM dipastikan bakal merapatkan nasib para pemainnya. Sebab dalam surat tersebut, PSSI memperbolehkan klub Liga 1 dan 2 melakukan perubahan kontrak kerja dengan pemain, pelatih, dan staf.

"Sampai saat ini, Pak Munafri belum ingin mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Beliau sementara masih berkomunikasi dengan federasi sebelum mengeluarkan pernyataan resmi," tutur Sulaiman.

Adapun dalam surat tersebut, PSSI memperbolehkan seluruh klub Liga 1 dan 2 membayar gaji pemain, pelatih, dan staf maksimal sebesar 25 persen dari nilai yang tertera dalam kontrak kerja.