Liga Indonesia

Bersorak, Persik Kediri Terapkan Renegosiasi Kontrak Sesuai SK Baru PSSI

Rabu, 1 Juli 2020 16:15 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Persik Kediri segera menyiapkan program kembali dengan menerapkan renegosiasi kontrak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI dalam menyambut kelanjutan kompetisi Liga 1 2020.

Bagi Persik, isi surat bernomor SKEP/53/VI/2020 itu cukup melegakan lantaran sesuai dengan keinginan mereka, yakni penurunan nilai gaji dalam klausul kontrak pemain maupun staf pelatih.

Meski di sisi lain, Persik juga mesti merogoh koceknya dua kali lipat dibanding saat ini. Karena SK tersebut mengatur ketentuan pemangkasan gaji hingga 50 persen pada September, atau sebulan menjelang Liga 1 dimulai kembali Oktober mendatang.

"Meski menjadi masalah sensitif, tapi semua stakeholder industri sepak bola wajib mengikuti keputusan tersebut," cetus Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih, kepada media, Rabu (1/7/20).

Sebelumnya, Persik sudah menjalankan SK per 27 Maret lalu, yaitu dengan membayar 25 persen gaji anggota skuat selama kompetisi terhenti akibat pandemi virus corona. Kewajiban itu sudah dijalankan selama empat bulan sejak Maret hingga Juni.

"Kami semua berharap Liga 1 2020 berjalan dengan baik seperti biasanya dalam keadaan normal," sambung figur yang juga menjabat Anggota Komisi X DPR RI itu.

Pada SK tersebut, PSSI juga menambahkan ketentuan agar renegosiasi kontrak tetap mencapai kesepakatan terbaik. Yaitu dengan menentukan besaran renegosiasi sekurang-kurangnya berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) daerah setempat.