Liga Indonesia

Minta Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan

Jumat, 5 November 2021 16:46 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim
© Grafis: Indosport.com
Ilustrasi praktik match fixing di sepak bola. Copyright: © Grafis: Indosport.com
Ilustrasi praktik match fixing di sepak bola.
Undang-undang Pers

Jika dibawa ke Dewan Pers, peluang PSSI untuk mendapatkan identitas wasit nakal itu terbuka. Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

Menurut Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, sulit bagi PSSI membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.