Liga Indonesia

Soal Laporkan Mata Najwa, LPDS: PSSI Jangan Baperan

Sabtu, 6 November 2021 18:38 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Jumpa pers Mochamad Iriawan dan jajaranya soal lanjutan kasus Perserang dan Mata Najwa Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Jumpa pers Mochamad Iriawan dan jajaranya soal lanjutan kasus Perserang dan Mata Najwa
Jangan Baper

Priambodo menambahkan sejatinya PSSI bisa menggunakan hak jawabnya bila memang merasa keberatan di mana semua bisa dikomunikasi sebelum akhirnya membawa ke ranah pengadilan.

"Jadi komunikasi dulu itu kan ada namanya hak jawab karena kalau nanti yang dilakukan adalah gugatan buat wartawan gak ada ruginya. Kalau buat wartawan itu sudah jadi risiko tapi kalau buat PSSI itu namanya akan hancur."

"Saya yakin ini emosi sesaat individu bukan hasil rapat pleno. Zaman sekarang sudah berbeda ada netizen itu harus dipertimbangkan PSSI juga punya medsos."

"Saya masih tidak yakin ini PSSI dalam organisasi ini masih seperti individu. Kalau PSSI yang utuh harus dalam rapat pleno intinya sekarang jangan baperanlah (bawa perasaan -red), kalau baperan repot yang ada mafia bolanya nanti malah senang," pungkasnya. 

Sampai saat ini, pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana PSSI untuk melatangkan gugatan hukum.

 Zen Rachmat Sugito menilai jika langkah itu akan sia-sia (membuka identitas). Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya yakni PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Oleh sebab itu, Mata Najwa memiliki kewenangan yang dikenal sebagai 'hak tolak'. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.