Liga Indonesia

Stadion Dibakar, PT LIB Putuskan Persiraja Kalah 0-3 dari PSMS Medan di Liga 2

Selasa, 6 September 2022 15:13 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Kontributor: Aldi Aulia Anwar | Editor: Prio Hari Kristanto
© Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Logo Liga 2 2021 Copyright: © Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Logo Liga 2 2021
Lampu Mati dan Pembakaran di Tribun Stadion

Namun, Pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus enam menit sebelum kick-off, dilaporkan lampu stadion H. Dimurthala Banda Aceh padam.

Atas investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset di mana sebagai sumber utama pencahayaan listrik pada Stadion H. Dimurthala Banda Aceh.

Dengan adanya fakta ini, maka PT LIB memutuskan Klub PERSIRAJA Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023.

Keputusan menang WO tersebut terlampir dalam salinan keputusan komite ad-hoc kompetisi PSSI dan LIB dalam surat nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 yang ditujukan kepada Persiraja.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menjelaskan bahwa semua keputusan berdasarkan laporan dari match commissioner.

“Diputuskan setelah mempertimbangkan dan menyimak fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan laporan yang dikirim oleh match commissioner,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.

Hal ini juga memicu aksi dari suporter di mana terjadi aksi pembakaran di tribun stadion. Suporter diduga kecewa atas pembatalan laga karena kelalaian panitia pertandingan Persiraja vs PSMS Medan.