Liga Indonesia

PSSI Larang Calon Ketum Pernah Dipidana, La Nyalla Mattalitti Auto Terdepak?

Jumat, 20 Januari 2023 20:00 WIB
Penulis: Martini | Editor: Prio Hari Kristanto
© Dok. LaNyalla Mahmud Mattalitti
PSSI memiliki ketentuan jika calon ketua umum tidak boleh memiliki riwayat dipidana, lantas bagaimana nasib La Nyalla Mahmud Mattalitti? Copyright: © Dok. LaNyalla Mahmud Mattalitti
PSSI memiliki ketentuan jika calon ketua umum tidak boleh memiliki riwayat dipidana, lantas bagaimana nasib La Nyalla Mahmud Mattalitti?

INDOSPORT.COM - PSSI memiliki ketentuan jika calon ketua umum tidak boleh memiliki riwayat tindak pidana. Lantas, bagaimana nasib La Nyalla Mahmud Mattalitti?

Komite Pemilihan (KP) PSSI memberikan kesempatan bagi para Bakal Calon Komite Eksekutif periode 2023-2027 melengkapi kekurangan dokumen sampai 21 Januari.

Kemudian, KP PSSI akan melakukan proses verifikasi hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 31 Januari nanti.

Meski tidak disebutkan secara khusus, tapi KP PSSI menyebutkan ada satu bakal calon kandidat waketum, serta 13 calon anggota exco yang dokumennya belum lengkap.

Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Amir Burhanudin juga menegaskan salah satu berkas yang harus dilampirkan adalah Surat Keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana.

"Sebagian besar kekurangan dokumen yang belum disampaikan meliputi kartu identitas diri, SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan," ungkap Amir.

Pernyataan Amir Burhanudin itu justru kontradiktif dengan status salah satu calon ketua umum PSSI, yakni La Nyalla Mattalitti, yang mendaftarkan diri pada Jumat (14/01/23).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti pernah bersinggungan dengan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2011-2014.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla Mattalitti kala itu menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur. Dana itu diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.