Silang Sengkarut Kemenpora dan Roy Suryo tentang Karpet dan Antena Parabola

Senin, 20 Juni 2016 14:29 WIB
Editor:
 Copyright:

Pada 6 Juni 2016 silam Presiden Joko Widodo  telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, BPK memang memasukkan Kemenpora sebagai salah satu lembaga yang memperoleh opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer.

Anggaran dan laporan keuangan yang bermasalah dicap menjadi salah satu penyebab BPK memberikan predikat disclaimer tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, nama Roy Suryo, mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pun ikut terseret.

Roy diduga membawa pulang beberapa aset milik Kemenpora selama masa kepemimpinannya. Tak tangung-tanggung,total nilai barang-barang milik Kemenpora yang dibawa politisi asal Yogyakarta itu mencapai Rp8,5 miliar.

Roy pun membantah hal tersebut. Ia yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo menilai jika seharusnya persoalan barang-barang yang dibawa telah dipermasalahkan semenjak ia resmi meninggalkan kementerian tersebut. Perang argumen antara kubu Kemenpora dan Politisi Pertai Demokrat itu pun terus bergulir.

Berikut pemaparan INDOSPORT lebih jauh terkait silang sengkarut persoalan tersebut.

74