Advertorial

Ingin Ajukan Kredit di Bank bjb? Ini Mekanisme dan Keuntungannya

Kamis, 16 Mei 2019 16:00 WIB
Penulis: Petrus Tomy Wijanarko | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Corporate Secretary Bank bjb
Nasabah ASN yang merasakan manfaat KGB bank bjb. Copyright: © Corporate Secretary Bank bjb
Nasabah ASN yang merasakan manfaat KGB bank bjb.

INDOSPORT.COM - PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (bank bjb), memberikan peluang kredit kepada para nasabahnya melalui program Kredit Guna Bhakti (KGB). Bagaimana mekanisme dan keuntungan dari program KGB bank bjb tersebut?

Program KGB sejatinya bertujuan untuk membantu para nasabah yang ingin membuka bisnis sendiri. Program KGB memungkinkan para nasabah berbisnis agar ada persiapan keberlangsungan ekonomi pada masa pensiun nanti.

Secara keseluruhan, program KGB dapat dijadikan sebagai pembiayaan pengembangan usaha, pendirian usaha, kebutuhan dana pendidikan, dan kebutuhan konsumtif.

KGB dapat diambil oleh mereka para debitur yang berpenghasilan tetap, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMD, dan pegawai swasta.

Dalam program KGB, angsuran kredit akan dipotong otomatis dari setiap gaji yang diterima pegawai setiap bulan. Besaran angsuran dapat disesuaikan dengan nilai penghasilan debitur yang mengacu pada tenor pengembalian.

Peminjaman bisa dimulai dari nominal 10 juta hingga 500 juta rupiah. Sementara, tenor pengembaliannya dapat dilakukan dalam rentang waktu satu tahun sampai 15 tahun.

Salah satu pengguna program KGB, Beni, mencoba menjabarkan pengalamannya. Menurutnya, akses untuk mendapatkan program KGB bank bjb cukuplah mudah.

”Saya memerlukan tambahan modal untuk usaha istri saya. Istri sedang mengelola bisnis transportasi, rental kendaraan roda empat,” kata Beni di kediamannya di Cimahi.

”Sangat mudah karena penjelasan pihak bank bjb tidak bertele-tele. Syarat-syarat pun mudah dan proses pencairan juga sangat cepat,” tambah Beni.

Beni juga menjelaskan beberapa teknis syarat yang diperlukan untuk mengambil program KGB.

Syarat-syarat yang diperlukan debitur antara lain, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, kartu keluarga (KK) atau akta nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu pegawai, surat keputusan pegawai, surat pengangkatan kepangkatan terakhir, slip gaji, kartu Taspen serta pas foto berukuran 3x4 satu buah.