PUBG dan Game eSports Sejenisnya Dinyatakan Haram oleh Ulama Aceh

Rabu, 19 Juni 2019 21:22 WIB
Editor: Yohanes Ishak
© WallpaperCave
Game eSports PUBG Mobile. Copyright: © WallpaperCave
Game eSports PUBG Mobile.

INDOSPORT.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Aceh mengeluarkan fatwa bahwa game eSport PUBG dan sejenisnya haram.

Setelah melakukan pengkajian dan musyawarah yang mendalam selama 3 hari terakhir, yaitu sejak 17-19 Juni 2019 dalam siding Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema “ Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Informasi”

Akhirnya memutuskan bahwa MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum dari bermain game eSport PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Menurut Teungku H Faisal Ali selaku Wakil Ketua MPU Aceh “Hasil kajian kita selama 3 hari ini menyimpulkan bahwa hukum dari bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.”

Pada acara kajian mendalam tersebut MPU Aceh pun meilbatkan banyak ahli teknologi, lalu ahli psikologi. Dalam pengkajian yang mendalam tersebut game PUBG dan sejenisnya dapat menimbulkan sifat brutal, melahirkan prilaku yang tidak baik.

© Dot Esports
PUBG Copyright: Dot EsportsPUBG Mobile.

“Menurut kajian yang mendalam dengan melibatkan ahli fikih Islam, ahli teknologi, ahli psikologi. Semua sepakat bahwa Game PUBG dan sebagainya dapat merusak moral, merusak psikologi dan bermuara pada kriminalitas,” tambah Teungku.

“Semua anggota MPU Aceh (47 orang anggota MPU Aceh) sepakat bahwa game PUBG dan sejenisnya haram”.

Itulah alasan mengapa game eSport PUBG dan sejenisnya di haramkan oleh Majelis Permusyawaratan Aceh.

Penulis: Prasetio Abdul Jabbar