Liga Indonesia

Stadion BMW Tetap Dibangun Meski Sengketa, PT BPH Gugat ke Pengadilan

Jumat, 19 Juli 2019 13:53 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Isman Fadil
© Herry Ibrahim/Indosport.com
Kondisi Pembangunan Stadion BMW, Jakarta Utara. Copyright: © Herry Ibrahim/Indosport.com
Kondisi Pembangunan Stadion BMW, Jakarta Utara.

INDOSPORT.COM - PT Buana Permata Hijau (BPH) bakal mengupayakan hukum baru terhadap lahan di Stadion BMW yang tetap dibangun meski tengah mengalami masa sengketa.

Lewat kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menuturkan kalau saat ini pihaknya sedang menyusun upaya hukum lain dan dalam satu-dua minggu ke depan bakal diajukan ke pengadilan.

"Di antaranya terkait dengan Peraturan Gubernur (Pregub) yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembangunan (Stadion BMW) akan kami lawan semuanya. Nah itu sudah dalam kajian kami," ucap Damian saat berbincang dengan redaksi olahraga INDOSPORT.com, Jumat (19/07/19).

Bagi Damian, pihaknya sangat menyayangkan sekali sebab pembangunan Stadion BMW tetap dilakukan saat periode di mana status tanah itu sedang sengketa.

"(Padahal) Pemprov DKI Jakarta hadir dalam persidangan (saat itu). Ini bagi kami suatu hal yang tidak patut dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," papar Damian.

© Annisa Hardjanti/INDOSPORT
Kuasa Hukum PT Buana Prmata Hijau, Damianus Renjaan. Copyright: Annisa Hardjanti/INDOSPORTKuasa Hukum PT Buana Prmata Hijau, Damianus Renjaan.

Sebelumnya Pemprov DKI meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk tetap melanjutkan pembuatan Stadion BMW, meski sedang dalam sengketa.

"Masih tahap fondasi. Alat-alat berat sudah berada di sana pada beberapa titik," ujar Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/07/19) lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.14/2019 pasal 14 ayat 1, PT Jakpro diminta untuk menyelesaikan pembangunan Stadion BMW dalam kurun waktu 36 bulan, dengan enam bulan pembuatan master plan.

Melihat hal ini, Damian tak memungkiri kalau target itu diciptakan dalam Pergub. Lalu Pergub itu diterbitkan pada saat gugatan sedang berjalan.

"Apakah ini menjadi suatu yang pantas dari aspek pemerintahan yang baik itu bagi kami suatu yang tak pantas. Masa suatu Pergub diterbitkan pada saat proses perkara sedang berjalan," heran Damian.

"Itukan gimana, ya, bagi kami, itu suatu yang mencederai asas hukum suatu pemerintahan yang baik. Seharusnya (bisa) dipegang teguh oleh Pemprov DKI Jakarta," pungkas kuasa hukum PT BPH.