KPK Lelang Barang Gratifikasi, Buah Tangan Asian Games 2018 Capai Nilai Tertinggi

Jumat, 2 Agustus 2019 16:39 WIB
Penulis: Katarina Erlita Cadrasari | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Vertanews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang barang-barang gratifikasi, termasuk pernak-pernik Asian Games 2018. Copyright: © Vertanews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang barang-barang gratifikasi, termasuk pernak-pernik Asian Games 2018.

INDOSPORT.COM - Seperangkat buah tangan Asian Games 2018 turut masuk dalam daftar barang gratifikasi yang dilelang oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang sejumlah barang gratifikasi. 

"Paling tinggi yaitu satu set merchandise Asian Games 2018 sejumlah 92 barang senilai Rp16,6 juta sampai yang paling rendah sebuah hiasan berbentuk guci senilai Rp75 ribu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari laman Antara.

Menurut Febri, ada 57 unit barang yang akan dilelang berupa pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olahraga, buah tangan, dan voucher belanja.

Ada juga barang gratifikasi unik yang ikut dilelang, misalnya foto gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan nilai penawaran awal Rp87 ribu, serta kopi kit merek Toffin dengan nilai penawaran awal Rp192 ribu.

Sekadar informasi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, ada empat tahapan dan ketentuan yang harus diikuti. 

Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.