Pengacara Kecam Tindakan Memalukan Pihak Prancis Terbuka atas Penangkapan Petenis Rusia

Minggu, 6 Juni 2021 14:33 WIB
Penulis: Shella Aisiyah Diva | Editor:
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Pengacara petenis Rusia, Yana Sizikova, kecam tindaka memalukan pihak Prancis Terbuka yang menangkap kliennya tanpa meminta keterangan lebih dulu.

Dilansir dar situs 1 NEWS, kantor kejaksaan Paris yang bekerja sama dengan pihak keamanan Prancis Terbuka mekakukan penangkapan terhadap petenis Rusia tersebut setelah sesi piat di tempat tenis.

Yana Sizikova yang menempati peringkat 101 ganda diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan ganda tahun 2020 yang membuatnya langsung dijebloskan ke penjara di Paris.

Dilansir dari situs BBC, sumber terdekat dengan penyeledikan mengatakan bahwa pihak Prancis Terbuka sedang memeriksa beberapa petenis, dan Sizikova merupakan salah satu di antaranya.

Penyelidikan itu dilakukan tak lama setelah petenis Rusia dan petenis Amerika Serikat, Madison Brengle kalah dari petenis Rumania, Andreea Mitu/Patricia Maria Tigin di babak pembukaan French Open 2020.

Kecurigaan dilaporkan setelah salah satu perusahaan taruhan melihat adanya ratusan ribu euro telah dipertaruhan di babak break servis set kedua. Despire Sizikova pun dirilis pada Jumat (04/06/21) dan penyeledikan terus berlanjut.

"Yana Sizikova terkejut dan menolak tuduhan kejahatan yang tidak pernah dia lakukan... tuduhan ini merusak reputasinya," ujar pengacara Sizikova, Frederic Belo di kantor berita Tass yang dikutip dari BBC.

Lebih lanjut sang pengacara petenis Rusia itu mengatakan bahwa dirinya tidak yakin apakah Sizikova akan diizinkan meninggalkan Prancis,

Setelah ia tertuduh terlibat dalam kasus pengaturan skor di Prancis Terbuka 2020, dan terancam mendapat hukuman lima tahun penjara dengan denda 500 ribu euro (setara Rp8,7 miliar).

"Dia juga dicurigai melakukan penipuan sebagai bagian dari kelompok terorganisir. Berdasarkan pasal ini, dia bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 300.000 euro (setara Rp5,2 miliar)" jelas sang pengacara.