Untung Rugi Sepakbola Indonesia Usai Pencabutan Pembekuan PSSI

Rabu, 11 Mei 2016 15:59 WIB
Editor: Ramadhan
 Copyright:
Nasib Klub 'Korban' PSSI

Menurut Partoba Pangaribuan yang aktif melontarkan suara-suara vokal dan kritik kepada PSSI, pencabutan pembekuan PSSI juga akan berdampak negatif bagi klub-klub ‘korban’ PSSI.

“Klub-klub ‘korban’ PSSI pun tidak akan mungkin mau di-recovery oleh PSSI,” imbuhnya.

Seperti diketahui 7 klub tersebut sebelumnya ‘disakiti’ dan menjadi ‘korban’ PSSI. Bahkan, 7 klub tersebut seperti Persebaya Surabaya, Persibo Bojonegoro, Lampung FC, Persema Malang, Arema Indonesia, Persipasi Kota Bekasi, dan Persewangi Banyuwangi menyatakan tak rela jika pembekuan PSSI dicabut.

Jauh sebelumnya pada 2010 silam, 7 klub tersebut melakukan pelanggaran yakni menyeberang ke kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI). Saat itu, ada 3 klub yang menyeberang langsung ke LPI yakni Persebaya, Persema, dan Persibo.

Menariknya, di masa itu, ada kompetisi Liga Super Indonesia (ISL) yang justru diakui oleh PSSI. Akibatnya, PSSI pun langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga klub tersebut yakni dipecat dari keanggotaan.

Situasi semakin rumit manakala PSSI berubah sikap dengan menunjuk IPL sebagai kompetisi yang sah dan resmi. Alhasil, 3 klub tersebut kembali diakui status keanggotaannya.

Kondisi rumit tersebut praktis berdampak pada kasus dualisme klub yang akhirnya bermunculan. Ada Persebaya yang pecah menjadi dua, Persebaya 1927 dan Persebaya Surabaya versi Divisi Utama. Lalu, ada Arema Cronus yang muncul karena Arema Indonesia menyeberang ke ajang IPL. Selain itu, klub-klub lain yang juga mengalami dualism adalah Persewangi dan Lampung FC.

Ketika IPL berakhir, status Persebaya, Arema Indonesia, Persibo, Persewangi, Persema, dan Lampung FC semakin sulit hingga keanggotaan mereka dicabut.

“Surabaya United tentu tidak ingin Persebaya 1927 eksis. Arema Indonesia, Persema, Persibo, Persiwangi tidak akan mau harus melalui Divisi kasta ke-3 untuk masuk lagi menjadi anggota PSSI,” tuntas Partoba Panggaribuan.

253