Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang yang ke-26 sepanjang kompetisi Gojek Traveloka Liga 1. Pokok pembahasan yang masuk ke dalam ranah mereka adalah partai pekan ke-33 antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, Jumat (03/11/17) di Stadion Manahan, Solo.
Pada pertandingan itu, Persib tidak menyelesaikan pertandingan. Kesebelasan berjuluk Maung Bandung tersebut memilih untuk menepi di pinggir lapangan pada menit ke-83.
- Karena Bobotoh, Persib Bandung U-19 Gagal Juara Liga 1 U-19
- Persib Gagal Juara, Kursi Stadion Jadi Korban Amukan Bobotoh
- (GALERI FOTO) Aksi Mutiara Hitam Juarai Liga 1 U-19 Pasca Kalahkan Persib
- Tanpa Penonton, MU Ingin Hapus Impian Bhayangkara Juarai Liga 1
- Raih Juara Pasca Kandaskan Persib, Persipura Sindir Timnas U-19
Tanpa ampun, wasit Shaun Robert Evans yang memimpin jalannya laga menganggap Persib mogok bertanding. Alhasil, pertandingan selesai lebih dini dengan skor 1-0 untul kemenangan Persija.
Persib diduga menyalahi regulasi kompetisi Pasal 13 ayat 1C. Bunyi dari aturan itu adalah “Setiap klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila: menolak untuk melanjutkan pertandingan Liga 1 atau meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya pertandingan yang dijalankan.”
Persib terancam degradasi dari Liga 1Dalam sidang kali ini, Komdis belum memiliki keputusan untuk Persib. Sebab, perlu penyelidikan terlebih dahulu soal kasus ini.
"Regulasi itu ranahnya PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi. Hukuman (untuk Persib) belum diputuskan. Hasil sudah ada tapi perlu pendalaman. Kita akan kumpulkan bukti sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya," ujar Ketua Komdis, Asep Edwin Firdaus saat ditemui di Kantor PSSI, Selasa (07/11/17) malam WIB.
Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firdaus.Menurut Asep, keputusan degradasi atau tidaknya Persib itu kewenangan PT LIB. Terlebih, Komdis belum mendapat laporan dari operator Gojek Traveloka Liga 1 tersebut.
"Kita belum mendengar keterangan PT LIB. Ada kode etik disiplin, ada regulasi. Regulasi wewenang PT LIB, termasuk pasal ke-13. Harus dibaca pasal 13, salah satunya mundur di lapangan," jelas Asep.
"Siapa yang berhak menafsirkan Persub mundur, itu PT LIB. Karena regulasi bukan punya Komdis. Komdis itu hanya mengatur yang ada di kode disiplin," pungkasnya.