Liga Indonesia

Tim Penasehat Hukum Joko Driyono Optimis Patahkan Tuntutan JPU

Kamis, 4 Juli 2019 19:27 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Isman Fadil
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Putusan ini dibacakan saat lanjutan sidang Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi menuntut terdakwa Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.   

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H. Kartim Haeruddin itu berlangsung, Kamis (04/07/19).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa. 

Menanggapi hal ini anggota tim penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengaku optimis dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memnuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya. 

“Kami optimis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” urainya.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP dengan fakta-fakta di persidangan.

“Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (11/07/19), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan dari tim penasehat hukum.