INDOSPORT.COM - Mantan pemain AC Milan, Robinho dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah memperkosa seorang wanita pada 2013 silam.
Aksi bejat Robinho terjadi saat dirinya masih berseragam AC Milan yakni pada 2013 silam. Saat itu Robinho diketahui telah memperkosa wanita asal Albania berusia 22 tahun saat berada di sebuah klub malam di Italia.
Robinho bersama lima orang lainnya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan berkelompok. Sebagai hukumannya, mantan pemain AC Milan itu diminta untuk membayar 50 ribu pound (atau sekitar 933 juta rupiah) kepada korban.
Tersangka lain juga diminta melakukan hal yang sama. Bukan cuma itu, Robinho juga divonis sembilan tahun penjara.
Ia telah berupaya mengajukan banding namun ditolak oleh pengadilan Italia. Pemain asal Brasil itu mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding untuk kedua kalinya.
Berdasarkan hukum Italia, Robinho tidak akan dijatuhi hukuman hingga proses banding selesai.
"Penyelidikan dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara profesional, saya merasa puas, terutama untuk korban," ujar Jaksa Cuno Tarfusser kepada UOL.com dilansir dari The Sun.
Selain terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun, Robinho juga telah kehilangan kontraknya dengan klub asal Brasil bernama Santos.