Liga Indonesia

Liga 1: Persis Solo Tunda Rencana Ambil Alih Balai Persis, Tunggu Urusan Pajak Beres

Jumat, 11 November 2022 10:45 WIB
Penulis: Nofik Lukman Hakim | Editor: Indra Citra Sena
© Dok Persis Solo di Balai Persis
Salah satu pengalaman Persis Solo saat main melawan Ascott Australia di Stadion Sriwedari Solo pada era 70an. (Foto: Dok Persis Solo di Balai Persis) Copyright: © Dok Persis Solo di Balai Persis
Salah satu pengalaman Persis Solo saat main melawan Ascott Australia di Stadion Sriwedari Solo pada era 70an. (Foto: Dok Persis Solo di Balai Persis)
Tunggakan Rp200 Juta

Salah satu hal yang diketahui manajemen baru PT Persis Solo Saestu adalah tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Balai Persis. Masih terdapat tunggakan hampir mendekati angka Rp200 juta.

Pada tagihan tertanggal 4 Januari 2021 saja, tagihan tahunan kepada Balai Persis mencapai Rp15.992.910. Tertera pula tagihan yang tidak dibayar dari 2013.

Total tagihan yang belum dibayarkan dari tahun 2013 sampai 4 Januari 2021 mencapai Rp167.403.584. Jumlah itu masih ditambah Rp15.992.910, serta tagihan PBB terbaru tahun 2022.

"Ternyata ada banyak tanggungan yang selama ini tidak jelas muaranya ke mana, (seperti) PBB, ternyata ada banyak yang harus diselesaikan," ujar Bryan.

Bryan menyebut PT Persis Solo Saestu akan berhati-hati dalam melangkah soal Balai Persis. Pihaknya memastikan bahwa rencana akan dibuka lagi setelah seluruh hal menjadi jelas.

"Kalau akhirnya nanti Persis take over di sana, sekaligus untuk arsip-arsip dan artefak sejarah di sana, kita selesaikan secara hukumnya dulu sih," cetusnya.

HGB (Hak Guna Bangunan) seperti apa, dan secara legalnya, kalau sudah clear semua, mungkin akan kita optimalisasi Balai Persis," jelas Bryan.

Saat ditemui INDOSPORT bersama awak media lain di Balai Kota, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta Persis Solo berkoordinasi dengan pengurus lama. Hal ini terkait kaitan penyelesaian tunggakan PBB.

"Kalau pajak harus dibayar. Tanggung jawab pengurus lama. Mereka kalau bisa ya tanggung jawab," kata Gibran Rakabuming di Balaikota Solo, Rabu (9/11/22).

"Saya sudah koordinasi dengan Kevin dan lain-lain juga, koordinasi dengan pengurus lama. Nominalnya juga sudah ada. Kalau bisa dibayar," tegasnya.

Gibran Rakabuming Raka memastikan Pemkot Solo tak akan memberikan keringanan terkait pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan.