Pertina Sulsel Coret 1 Atlet yang Bakal Naik Ring di PON XX Papua

Jumat, 26 Maret 2021 21:44 WIB
Kontributor: Adriyan Adirizky Rahmat | Editor: Isman Fadil
© Copyright Pertina Sulsel
Sekum Pertina Sulsel, Adam Taka Simanjuntak (putih), bersama Manager Tim Tinju Sulsel, M Tawing. Copyright: © Copyright Pertina Sulsel
Sekum Pertina Sulsel, Adam Taka Simanjuntak (putih), bersama Manager Tim Tinju Sulsel, M Tawing.

INDOSPORT.COM - Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoret salah satu atletnya yang seyogyanya bakal naik ring di Pekan Olahraga (PON) XX Papua.

Atlet yang bersangkutan ialah Charles Katiandagho, petinju kelas 75 kilogram putra harus didepak lantaran dituding menggelapkan dana organisasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Charles yang notabene merupakan anggota kesatuan TNI dianggap menyalahgunakan uang puluhan juta rupiah yang akan dipakai oleh Pertina Sulsel untuk pendanaan kontingen pada Pra PON Tinju II di Bogor, Desember 2019.

"Uang dari Dispora Sulsel kan awalnya ditransfer ke rekening atlet," ungkap Sekretaris Umum Pertina Sulsel, Adam Taka Simanjuntak, kepada INDOSPORT.com, Kamis (25/03/21).

"Saat tim mau berangkat ke Bogor menggunakan uang itu, Charles menolak. Dia bilang by kinerja yang artinya uang itu harus masuk ke atlet dan pelatih," kata Adam menambahkan.

Lebih lanjut, Adam mengatakan bahwa dana dari Dispora Sulsel ke seluruh cabang olahraga (cabor) memang alurnya seperti itu, yakni dititipkan ke rekening atlet ataupun pelatih.

Akan tetapi, dana tersebut bukan hanya untuk satu atlet saja karena sejatinya diperuntukkan kepada pengurus cabor dalam membiayai seluruh kontingennya mengikuti Pra PON.

"Kami sudah menjelaskan berkali-kali tapi Charles tetap tidak mau mengembalikan. Ketua Pertina Sulsel, Adi Rasyid Ali, juga sudah terbuka untuk menemuinya tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," beber Adam.

Charles Katiandagho tidak sendiri. Pelatihnya, Alex Tatontos turut dicoret oleh Pertina Sulsel untuk berlaga di PON XX Papua akibat kasus yang sama, yakni menyalahgunakan dana dari Dispora Sulsel.