Tiga pemain PSAP Sigli yang mengeroyok wasit dalam pertandingan Liga 3 ketika menghadapi Aceh United pada Agustus 2017 lalu akhirnya secara resmi dituntut hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp2 ribu, Senin (26/02/18).
Muhammad Kausar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin terbukti melakukan pemukulan kepada wasit yang memimpin pertandingan, Aidil Azmy. Muhammad Causar memukul sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin masing-masing memukul satu kali.
PSAP Sigli vs Aceh United.Setelah Jaksa Penutut Hukum mengajukan tuntutan, Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Supriadi mengesahkan tuntutan penjara tiga bulan dan denda dua ribu rupiah tersebut.
Usai tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Dalam pembelaan yang dilakukan secara lisan, Muhammad Causar mengakui perbuatannya dan kesalahnnya, namun dirinya meminta agar hakim memberikan keringanan kepadanya. "Semoga diberikan hukuman seringan-ringannya," pintanya.
Tiga Pemain PSAP Sigli yang memukul wasitSenada dengan Causar, kedua rekannya juga mengakui telah melakukan pemukulan dan meminta belas kasihan dari Hakim agar memberikan keringanan hukuman. Namun hal menarik yang diucapkan oleh Nurhadi, dirinya meminta keringanan dari Hakim dengan alasan statusnya yang sebagai pengantin baru.
"Saya minta diberikan hukuman ringan, karena saya juga masih pengantin baru," ucapnya saat diminta membela diri.
Usai pembelaan ketiga terdakwa, Hakim tidak langsung mengetuk palu saat itu juga. Namun pembacaan putusan baru akan dibacakan seminggu setelahnya.
"Setelah mendengar permohonan saudara maka sidang pembacaan putusan tuntutan ditunda sementara waktu hingga Minggu depan," tutupnya.