Liga Indonesia

Singgung Edy Rahmayadi, Petinggi PSMS Medan Ini Tak Akui RUPS

Minggu, 3 April 2022 10:08 WIB
Kontributor: Aldi Aulia Anwar | Editor: Isman Fadil
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Dewan Penasehat PSMS Medan, Kodrat Shah. Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Dewan Penasehat PSMS Medan, Kodrat Shah.
Ranah Hukum

Lebih lanjut, pria bertubuh jangkung ini menyebut berniat memperkarakan alias membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Melalui kuasa hukum, saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang Notaris membuat akta tanpa ada RUPS," ungkapnya.

Selain itu, Kodrat juga menyoalkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Mulai dari menggelar RUPS di fasilitas negara (rumah dinas) hingga soal rangkap jabatan.

"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," tegasnya.

"Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," imbuhnya.