Lama Diam, CLS Buka Suara Terkait Gugatan Terhadap Dimaz Muharri

Selasa, 2 November 2021 20:43 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim
© Jerry/INDOSPORT
Klub bola basket Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan sengketa hukum dengan mantan pemainnya, Dimaz Muharri (kanan). Copyright: © Jerry/INDOSPORT
Klub bola basket Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan sengketa hukum dengan mantan pemainnya, Dimaz Muharri (kanan).

INDOSPORT.COM - Klub bola basket Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan sengketa hukum dengan mantan pemainnya, Dimaz Muharri yang menyedot perhatian publik beberapa waktu terakhir.

CLS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, didampingi eks managing partner tim bola basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja secara resmi menyatakan akan menghentikan proses pengadilan.

Beberapa waktu lalu, gugatan perdata yang dilayangkan CLS Knights ke Dimaz Muharri ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski punya dasar kuat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Jatim), CLS memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

"Klien kami tidak akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang perlu digaris bawahi dan diklarifikasi disini, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menolak gugatan klien kami, namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar kami memperbaharui gugatan," kata Michael Sugijanto. 

"Setelah kami berdiskusi dengan pihak Yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjaja lah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz,” lanjutnya dalam konferensi pers sore tadi, Selasa (02/11/21). 

Christopher Tanuwidjaja menyatakan, sebenarnya masalah dengan Dimaz bukan merupakan masalah yang besar. Tetapi, secara etika kedua belah pihak harus saling menghormati kesepakatan yang tertulis dan dituangkan dalam legalitas perjanjian bersama yang sudah disepakati sebelumnya.